Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan skema tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda, antara lain penanganan bencana alam, percepatan realisasi bantuan keuangan dari Presiden, serta rencana pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di NTT dan Sumatera.
Selain Tito, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti turut mengikuti pertemuan tersebut.
Bantuan Rumah Rusak Dibagi Menjadi Tiga Kategori
Pemerintah membagi besaran bantuan berdasarkan kondisi rumah setelah bencana. Pemilik rumah dengan kerusakan ringan akan memperoleh Rp15 juta. Sementara itu, pemerintah menyiapkan Rp30 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp70 juta untuk rumah yang masuk kategori rusak berat.
Menurut Tito, masyarakat dapat menggunakan bantuan tersebut untuk membangun kembali rumah secara mandiri di atas tanah milik mereka.
Skema berdasarkan tingkat kerusakan ini membuat proses pendataan menjadi bagian penting sebelum pemerintah menyalurkan bantuan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mencatat kondisi rumah masyarakat secara terperinci.
Pendataan tersebut tidak hanya mencantumkan jumlah bangunan yang mengalami kerusakan. Pemerintah daerah juga harus mencatat identitas serta alamat pemilik rumah secara jelas agar bantuan mencapai penerima yang tepat.
Pemerintah Daerah Diminta Mendata Rumah Terdampak
Tito meminta pemerintah daerah memanfaatkan waktu selama kondisi pascabencana mulai stabil untuk menyelesaikan pendataan. Pemerintah daerah perlu mencatat kerusakan fasilitas umum sekaligus rumah masyarakat yang terdampak.
Dalam pendataan perumahan, petugas harus mengelompokkan setiap rumah ke dalam kategori rusak ringan, sedang, atau berat. Pemerintah kemudian akan menggunakan hasil klasifikasi tersebut sebagai dasar dalam menentukan besaran bantuan.
Bupati di masing-masing wilayah harus menandatangani usulan data tersebut. Selain itu, Tito meminta Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ikut memberikan tanda tangan sebagai bagian dari proses verifikasi awal.
Langkah itu mengikuti pola yang pemerintah gunakan dalam penanganan bencana di Sumatera. Setelah daerah menyelesaikan proses awal, BPS akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang masuk.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan penyaluran dana berjalan berdasarkan kondisi nyata di lapangan sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya ketidaksesuaian data penerima.

Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Rumah Rusak di NTT
Dana Siap Pakai untuk Kebutuhan Masyarakat Terdampak
Selain menyiapkan bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat selama masa penanganan bencana.
Tito menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah segera memanfaatkan dana bantuan yang tersedia. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang masih tinggal di tenda pengungsian tetap mendapatkan kebutuhan dasar.
Kebutuhan tersebut mencakup makanan, pakaian, serta kebutuhan khusus bagi perempuan dan anak-anak. Pemerintah menyediakan dana siap pakai atau cash on hand sebesar Rp20 miliar untuk masing-masing kabupaten terdampak.
Tito menyebut skema tersebut mencakup delapan kabupaten, termasuk Flores Timur. Sementara itu, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp40 miliar pada tingkat provinsi.
Kecepatan penggunaan anggaran menjadi perhatian karena masyarakat terdampak membutuhkan dukungan selama belum dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Kementerian PKP Siapkan Dana Rp5 Miliar dan 500 Rumah
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga ikut menyiapkan dukungan bagi masyarakat NTT. Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut pihaknya telah menyiapkan dana gotong royong senilai Rp5 miliar.
Selain bantuan dana, kementeriannya menyiapkan dukungan untuk 500 rumah. Maruarar meminta pemerintah daerah memastikan proses pembangunan dan perbaikan hunian mengikuti tata kelola yang benar.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan status tanah sebelum memulai pembangunan. Aspek keamanan lokasi juga menjadi perhatian penting dalam menentukan tempat hunian bagi masyarakat terdampak.
Karena itu, Maruarar meminta adanya penilaian dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai keamanan lokasi. Pemerintah tidak ingin memindahkan warga dari kawasan berisiko menuju tempat lain yang ternyata menghadapi ancaman serupa.
Pemerintah Diminta Mempercepat Penanganan Pascabencana
Maruarar juga menekankan pentingnya kecepatan dalam membantu masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo menuntut jajaran pemerintah bekerja lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan warga.
Selain kecepatan, pemerintah harus mengedepankan empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang harus menjalani kehidupan di lokasi pengungsian.
Dengan dukungan dana darurat, bantuan perbaikan rumah, serta rencana penyediaan hunian, pemerintah berupaya mempercepat pemulihan masyarakat terdampak gempa di NTT.
Namun, proses pendataan dan verifikasi tetap menjadi tahap penting sebelum pemerintah menyalurkan bantuan berdasarkan tingkat kerusakan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan BPS akan menjalankan tahapan tersebut untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi di lapangan.
Setelah proses itu selesai, masyarakat dengan rumah rusak ringan dapat memperoleh Rp15 juta, kategori sedang Rp30 juta, sedangkan pemilik rumah dengan kerusakan berat berhak mendapatkan bantuan hingga Rp70 juta.