Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) – terus memperkuat upaya menjaga berbagai warisan budaya Indonesia melalui penetapan cagar budaya peringkat nasional. Sepanjang periode Mei hingga Agustus 2026, jumlah objek yang memperoleh rekomendasi untuk mendapatkan status tersebut mengalami penambahan signifikan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan perkembangan terbaru itu dalam taklimat media mengenai penetapan cagar budaya peringkat nasional periode Mei-Agustus 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu.
Dalam periode tersebut, pemerintah menerima tambahan rekomendasi terhadap 742 objek. Seluruh objek itu diusulkan untuk memperoleh status sebagai cagar budaya peringkat nasional setelah melalui proses kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penambahan tersebut melengkapi rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya. Pada 19 Mei 2026, Kementerian Kebudayaan mencatat sebanyak 430 cagar budaya telah masuk dalam daftar rekomendasi untuk mendapatkan peringkat nasional.
Dengan tambahan terbaru, jumlah keseluruhan objek yang direkomendasikan hingga Agustus 2026 mencapai 1.172 objek.
Jumlah Cagar Budaya Nasional Terus Bertambah
Pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan ratusan cagar budaya nasional. Pada 2025, sebanyak 313 objek mendapatkan status tersebut.
Jika jumlah tersebut di gabungkan dengan 1.172 objek yang memperoleh rekomendasi pada 2026, keseluruhannya mencapai 1.485 cagar budaya nasional.
Peningkatan jumlah ini memperlihatkan langkah pemerintah dalam memperluas perlindungan terhadap berbagai aset kebudayaan yang tersebar di Indonesia. Upaya tersebut tidak hanya menyasar bangunan atau situs bersejarah, tetapi juga benda budaya yang memiliki nilai penting bagi perjalanan bangsa.
Rekomendasi penetapan tidak di berikan begitu saja. Kementerian Kebudayaan menggunakan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional sebagai dasar dalam proses rekomendasi setiap objek.
Kajian tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan objek yang di ajukan mempunyai nilai dan memenuhi kriteria untuk memperoleh status cagar budaya peringkat nasional.
Istana Merdeka hingga Jembatan Ampera Masuk Rekomendasi
Sejumlah objek terkenal masuk dalam daftar yang di rekomendasikan untuk mendapatkan status cagar budaya peringkat nasional.
Beberapa di antaranya adalah Istana Merdeka di Jakarta, Jembatan Ampera di Palembang, serta Situs Hilisimaetano yang berada di Nias Selatan.
Selain bangunan dan situs, pemerintah turut memberikan perhatian terhadap benda-benda budaya. Sebanyak 326 benda cagar budaya Wayang Cina Jawa termasuk dalam objek yang memperoleh rekomendasi.
Benda budaya yang kembali ke Indonesia melalui proses repatriasi dari luar negeri juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah. Salah satunya adalah Keris Klungkung yang turut di rekomendasikan untuk memperoleh status cagar budaya peringkat nasional.
Keberagaman objek tersebut menunjukkan bahwa pelestarian warisan budaya nasional mencakup berbagai bentuk peninggalan, mulai dari situs, bangunan, hingga benda bernilai sejarah dan kebudayaan.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (tengah) memberikan keterangan dalam taklimat media perihal Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Periode Mei-Agustus 2026 di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).
Kemenbud Targetkan 1.750 Cagar Budaya pada 2026
Kementerian Kebudayaan memasang target lebih tinggi untuk penetapan cagar budaya sepanjang 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 1.750 objek dapat di tetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Target tersebut berasal dari beberapa kelompok koleksi dan usulan. Sebanyak 1.000 objek di rencanakan berasal dari koleksi Museum Nasional Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan 500 objek yang merupakan hasil repatriasi benda budaya dari luar negeri. Sementara itu, sebanyak 250 objek lainnya di harapkan berasal dari usulan pemerintah daerah.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, setiap provinsi di harapkan mengajukan setidaknya tujuh objek yang di nilai layak mendapatkan status cagar budaya peringkat nasional.
Keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting karena berbagai wilayah Indonesia menyimpan peninggalan sejarah dan budaya dengan karakteristik yang berbeda. Usulan dari daerah dapat memperluas identifikasi sekaligus perlindungan terhadap warisan budaya yang memiliki nilai penting secara nasional.
Penetapan Status Perkuat Perlindungan Warisan Budaya
Penetapan cagar budaya peringkat nasional bukan sekadar pemberian status terhadap sebuah benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun kawasan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya Indonesia.
Warisan budaya memiliki posisi penting karena merekam perjalanan sejarah sekaligus perkembangan kehidupan masyarakat dari berbagai periode. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menjaga aset-aset tersebut agar tetap dapat dipelajari dan di manfaatkan secara bertanggung jawab oleh generasi berikutnya.
Status cagar budaya peringkat nasional juga penting bagi objek yang mempunyai nilai bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan bangsa.
Melalui penambahan rekomendasi dan target penetapan sepanjang 2026, Kementerian Kebudayaan berupaya memperluas cakupan pelindungan terhadap kekayaan budaya di berbagai daerah. Langkah tersebut di harapkan mampu memastikan warisan budaya Indonesia tetap terjaga sekaligus menjadi sumber pengetahuan mengenai identitas dan perjalanan bangsa.
Dengan target 1.750 objek pada 2026, proses inventarisasi, kajian, rekomendasi, dan penetapan cagar budaya masih akan terus berlangsung. Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, tim ahli, museum, serta berbagai pihak terkait menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan peninggalan budaya bernilai tinggi mendapatkan perlindungan yang sesuai.