Pelecehan FH UI – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengambil sikap tegas dengan menyatakan dukungan penuh terhadap korban. dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan grup chat. Peristiwa ini mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang di duga melibatkan sejumlah mahasiswa.
Kasus tersebut langsung menyita perhatian publik dan civitas akademika, mengingat jumlah terduga pelaku mencapai 16 orang yang berasal dari lingkungan Fakultas Hukum. Dugaan ini pertama kali mencuat pada Minggu, 12 April 2026, dan memicu reaksi luas dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum.
Dugaan Pelecehan Terungkap dari Grup Chat
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sebuah akun media sosial membagikan isi percakapan grup chat yang di duga memuat konten tidak pantas. Percakapan tersebut di nilai mengandung unsur pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan.
Isi percakapan yang tersebar memperlihatkan adanya komentar yang merendahkan, tidak hanya terhadap sesama mahasiswa, tetapi juga terhadap dosen perempuan di lingkungan fakultas. Hal ini memicu kekhawatiran karena tindakan tersebut mencerminkan sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai akademik dan etika.
Menurut Fathimah, perilaku para oknum tersebut menunjukkan indikasi normalisasi tindakan yang seharusnya tidak dapat di terima. Terlebih dilakukan oleh mahasiswa hukum yang kelak di harapkan menjadi penegak keadilan. Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar batas kesusilaan dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan kampus.
BEM UI Kecam Keras dan Soroti Budaya Patriarki
BEM UI bersama aliansi mahasiswa di tingkat universitas menyampaikan kecaman keras terhadap perilaku para terduga pelaku. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran individu. Tetapi juga mencerminkan persoalan yang lebih luas, yakni budaya patriarki yang masih mengakar.
Para mahasiswa yang terlibat di ketahui aktif dalam organisasi kampus, bahkan sebagian memiliki posisi strategis. Hal ini menambah keprihatinan karena menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara posisi kepemimpinan dan perilaku yang di tunjukkan.
Fathimah menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat menciptakan ketakutan kolektif di kalangan mahasiswa. Tidak hanya korban langsung, tetapi juga mahasiswa lain yang merasa ruang aman mereka terancam. Kondisi ini di nilai dapat berdampak pada kesehatan mental serta kenyamanan dalam proses belajar.

BEM UI Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Melalui Grup Chat
Peran Kampus Di pertanyakan dalam Penanganan Kasus
Kasus ini juga memunculkan kritik terhadap pihak kampus, khususnya terkait tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. BEM UI menilai bahwa kejadian ini menjadi indikator bahwa sistem pencegahan dan penanganan belum berjalan optimal.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan turunan dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Sanksi administratif berat, seperti pencabutan hak mahasiswa hingga pemberhentian atau drop out, di nilai perlu di terapkan jika terbukti bersalah.
Selain itu, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022. Tindakan yang di duga dilakukan termasuk kategori pelecehan seksual non-fisik. Pelanggaran tersebut dapat di kenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fakultas Hukum UI Lakukan Investigasi Internal
Menanggapi kasus ini, pihak Fakultas Hukum UI melalui Dekan Parulian Paidi Aritonang menyatakan bahwa laporan telah di terima sejak 12 April 2026. Fakultas saat ini tengah melakukan proses penelusuran dan verifikasi terhadap kebenaran informasi yang beredar.
Pihak fakultas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti, baik yang melanggar kode etik maupun hukum pidana. Proses investigasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, fakultas juga memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika menjadi prioritas utama. Mekanisme pelaporan yang aman telah di sediakan, termasuk akses kepada pihak yang membutuhkan dukungan.
Kasus Jadi Sorotan Publik dan Momentum Evaluasi
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di lingkungan kampus tetapi juga masyarakat nasional. Banyak pihak menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi bagi institusi pendidikan tinggi dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap kekerasan seksual.
BEM UI berharap kejadian ini dapat mendorong langkah konkret dari pihak universitas untuk menegakkan nilai keadilan dan integritas sesuai dengan prinsip yang di usung institusi. Penanganan yang transparan dan tegas di nilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan sorotan yang semakin besar, penanganan kasus ini di harapkan tidak hanya berhenti pada sanksi. Tetapi juga di ikuti dengan upaya edukasi dan perubahan budaya di lingkungan kampus.