Sidang Pembunuhan Kacab Bank – sidang perdana terhadap tiga prajurit TNI yang di duga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, resmi di gelar pada Senin (6/4/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menghadirkan para terdakwa beserta tim Oditur Militer.
Tiga prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa pertama, Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa kedua, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa ketiga. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dalam dugaan tindak pidana berat berupa pembunuhan berencana.
Perbedaan Status Penahanan Tiga Terdakwa
Dalam persidangan terungkap bahwa dua terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto, telah menjalani penahanan sejak Agustus 2025. Sementara itu, Serka Frengky Yaru hingga saat ini belum di tahan.
Majelis hakim yang di pimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa status tidak di tahannya terdakwa ketiga bukan berarti bebas dari proses hukum. Hakim juga mengingatkan bahwa penahanan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terdakwa di nilai tidak kooperatif selama persidangan berlangsung.
Alasan Serka Frengky Yaru Tidak Ditahan
Oditur Militer menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tidak di tahannya Serka Frengky Yaru. Faktor pertama berkaitan dengan kewenangan dalam sistem militer, di mana keputusan penahanan berada di tangan Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).
Selain itu, aspek kedua menyangkut peran terdakwa dalam peristiwa yang terjadi. Berdasarkan hasil penyidikan, Serka Frengky di nilai memiliki keterlibatan yang bersifat pasif. Ia di sebut tidak turun dari kendaraan saat kejadian berlangsung dan tidak terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap korban.
Kronologi Keterlibatan Terdakwa Ketiga
Dalam penjelasan yang di sampaikan Oditur Militer, di ketahui bahwa kehadiran Serka Frengky di lokasi awalnya bukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Ia di sebut memiliki tujuan lain, yakni melakukan penarikan kendaraan leasing.
Namun, karena target yang di cari tidak di temukan, Serka Frengky akhirnya mengikuti pergerakan terdakwa kedua. Sepanjang kejadian, ia tetap berada di dalam kendaraan dan tidak turun ke lokasi kejadian.
Keterlibatan Serka Frengky sendiri sempat menimbulkan kebingungan di awal proses penyidikan. Pada tahap awal, hanya dua anggota TNI yang di sebut terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak ketiga sehingga namanya kemudian di masukkan dalam berkas perkara.

Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank
Dakwaan Pembunuhan Berencana terhadap Para Terdakwa
Dalam persidangan, Oditur Militer membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Mereka di dakwa telah melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa M Ilham Pradipta melalui proses yang di duga di rencanakan sebelumnya.
Perbuatan para terdakwa di sebut melibatkan tindakan membawa korban secara paksa yang kemudian berujung pada kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian. Tindakan tersebut di nilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum pidana sekaligus mencoreng institusi militer.
Dakwaan Berlapis dan Ancaman Hukuman
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Pada dakwaan utama, mereka di jerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana di atur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, di siapkan pula dakwaan alternatif berupa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang berakibat fatal.
Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, terdapat tambahan dakwaan terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban. Dakwaan ini memperberat posisi terdakwa pertama dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan nasib ketiga prajurit tersebut. Majelis hakim akan terus menggali fakta-fakta persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang terjadi.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga menjadi refleksi terhadap penegakan disiplin dan profesionalisme di lingkungan militer. Proses persidangan selanjutnya di harapkan mampu mengungkap secara jelas kronologi serta tingkat keterlibatan masing-masing pihak.