RingkasBerita24.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak siang hari dan hingga sore masih terus berjalan. Informasi ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Kehadiran Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penyelidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan Febrie Adriansyah Berlangsung Hingga Sore
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung hingga sore hari. Ia menyebutkan bahwa mantan Jampidsus tersebut tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.
Menariknya, kedatangan Febrie tidak sempat terpantau oleh awak media yang telah berada di lokasi sejak pagi. Saat itu, perhatian wartawan lebih banyak tertuju pada agenda pelantikan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Anang juga mengaku belum dapat memastikan apakah institusinya akan memberikan keterangan resmi kepada publik setelah pemeriksaan selesai. Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Di periksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang di proses oleh aparat penegak hukum.
Status sebagai saksi menunjukkan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk menggali informasi dan melengkapi kebutuhan penyidikan. Dengan demikian, proses hukum yang berlangsung masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta.
Pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum karena dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang di tangani.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Latar Belakang Perkara yang Pernah Menjerat Nama Febrie Adriansyah
Sebelum pemeriksaan sebagai saksi ini dilakukan, nama Febrie Adriansyah sempat di kaitkan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya pernah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang salah satu anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Namun, penanganan ketiga perkara tersebut kemudian di serahkan kepada Kejaksaan Agung. Setelah proses tersebut berlangsung, status hukum Febrie Adriansyah tetap di pertahankan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya perkembangan baru terkait perkara tersebut. Oleh sebab itu, publik masih menunggu informasi resmi dari institusi terkait setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai di laksanakan.
Kesimpulan
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung masih berlangsung dan di lakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, perkembangan kasus ini masih akan bergantung pada hasil proses penyidikan yang sedang berjalan.