Polda Metro Jaya – secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan tersebut di ambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan telah di formalkan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026. Pernyataan tersebut di sampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 17 April 2026.
Langkah ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap Rismon Sianipar dalam kasus tersebut, meskipun tidak serta-merta menghapus status hukum pihak lain yang masih terlibat dalam perkara yang sama.
Proses Perdamaian Jadi Dasar Penghentian Penyidikan
Keputusan penghentian penyidikan di dasarkan pada tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan pihak pelapor. Rismon Sianipar di ketahui telah melakukan pertemuan langsung dengan Presiden Joko Widodo di kediaman pribadi di Solo pada 1 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan maaf atas tudingan yang sebelumnya di lontarkan oleh Rismon terkait keabsahan ijazah. Selain itu, Rismon juga melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak pelapor lainnya di Polda Metro Jaya.
Seluruh pihak yang terlibat menyatakan menerima permintaan maaf tersebut, sehingga membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta penyelesaian konflik tanpa melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
Status Tersangka Lain Tetap Berlanjut
Meskipun penyidikan terhadap Rismon di hentikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai prosedur. Dengan demikian, penghentian ini bersifat individual dan tidak memengaruhi keseluruhan penanganan perkara.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan sejumlah individu yang di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2025.

Peneliti forensik digital sekaligus tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu, Rismon Sianipar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang menyesatkan, hingga manipulasi data elektronik. Kasus ini bermula dari laporan resmi yang di ajukan oleh Presiden Joko Widodo.
Para tersangka di jerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang di kenakan mencapai maksimal enam tahun penjara.
Secara garis besar, para tersangka terbagi dalam dua kelompok berdasarkan jenis dugaan pelanggaran. Kelompok pertama di duga melakukan penghasutan serta penyebaran informasi yang dapat memicu konflik sosial. Sementara kelompok kedua terkait dengan dugaan manipulasi dan penghilangan data elektronik.
Finalisasi SP3 dan Kepastian Hukum
Sebelum pengumuman resmi dari kepolisian, pihak kuasa hukum Rismon Sianipar telah menyampaikan bahwa proses penghentian penyidikan telah memasuki tahap akhir. Dokumen SP3 di sebut telah di terima dan hanya menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Dengan di terbitkannya SP3, status hukum Rismon Sianipar dalam perkara ini di nyatakan selesai. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan setelah melalui rangkaian proses panjang.
Implikasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum
Penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus ini menunjukkan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode ini di nilai mampu mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antar pihak.
Dalam konteks kasus ini, penyelesaian melalui perdamaian di anggap sebagai langkah efektif untuk meredakan konflik sekaligus menghindari proses hukum yang berkepanjangan. Namun demikian, penerapannya tetap mempertimbangkan aspek hukum serta kesepakatan dari seluruh pihak yang terlibat.
Dengan demikian, penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar menjadi salah satu contoh penerapan restorative justice dalam perkara yang melibatkan isu sensitif dan perhatian publik luas.