Oplosan LPG – Pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pelaku yang memanfaatkan gas subsidi untuk keuntungan pribadi. Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H yang di duga menjadi pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut. Penangkapan di lakukan setelah serangkaian penyelidikan di dua wilayah, yakni Cileungsi dan Sukaraja.

Modus Pengoplosan Gas Subsidi Jadi Non-Subsidi

Dalam praktiknya, para pelaku memanfaatkan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah. Gas tersebut kemudian di pindahkan atau di suntikkan ke tabung berukuran lebih besar, seperti 12 kilogram dan 5,5 kilogram, yang di jual dengan harga non-subsidi.

Tindakan ini jelas melanggar hukum karena gas bersubsidi seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan memindahkan isi tabung ke ukuran yang lebih besar, pelaku memperoleh keuntungan besar dari selisih harga.

Menurut keterangan polisi, aktivitas ilegal ini dilakukan secara masif dan terorganisir. Dalam satu hari, pelaku di perkirakan mampu mengolah hingga puluhan ribu tabung gas subsidi. Hal inilah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Dari hasil penyelidikan, di ketahui bahwa praktik ini mampu menghasilkan sekitar 31.500 tabung gas setiap harinya. Dengan skala produksi sebesar itu, kerugian negara di taksir mencapai Rp 13,2 miliar dalam satu bulan.

Kerugian tersebut muncul karena gas subsidi yang seharusnya di distribusikan kepada masyarakat kecil justru di alihkan untuk kepentingan komersial. Akibatnya, selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kelangkaan gas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Oplosan LPG

Polres Bogor menangkap pasangan suami istri (pasutri) S dan H dalam pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Cileungsi dan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat

Penggerebekan di Dua Lokasi Berbeda

Operasi penggerebekan di lakukan di dua wilayah berbeda di Kabupaten Bogor. Lokasi pertama berada di wilayah Sukaraja yang di gerebek pada akhir Maret. Di lokasi ini, aparat menemukan puluhan tabung gas dari berbagai ukuran serta peralatan yang di gunakan untuk memindahkan isi gas.

Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan di wilayah Cileungsi, tepatnya di Desa Dayeuh. Di lokasi ini, aparat menemukan tujuh titik praktik pengoplosan yang tersebar. Dari operasi tersebut, pasangan pelaku berhasil di amankan.

Namun, salah satu tersangka lainnya sempat melarikan diri saat penggerebekan di lokasi pertama dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti Ratusan Tabung Gas Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan total 793 tabung gas dari berbagai ukuran. Rinciannya meliputi ratusan tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram, tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, serta tabung 5,5 kilogram.

Selain tabung gas, aparat juga menyita puluhan alat suntik yang di gunakan untuk memindahkan isi gas, beberapa timbangan, serta satu unit kendaraan pickup yang di duga di gunakan untuk distribusi.

Barang bukti ini menjadi indikasi kuat bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung dalam skala besar dan sistematis.

Dampak Sosial dan Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di Indonesia. Penyalahgunaan gas elpiji tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat akses masyarakat kecil terhadap kebutuhan dasar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik serupa guna memastikan distribusi subsidi tepat sasaran. Selain itu, masyarakat juga di imbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas elpiji.

Dengan pengungkapan kasus ini, di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga hak masyarakat terhadap subsidi energi.