Cagar Budaya Ciamis – Kabupaten Ciamis kembali menorehkan catatan penting dalam pelestarian sejarah daerah. Pada tahun 2026, tiga objek bersejarah yang tersebar di sejumlah wilayah resmi di tetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan dapat di wariskan kepada generasi mendatang.
Keputusan tersebut tidak hanya memberikan pengakuan formal, tetapi juga membuka peluang bagi ketiga objek tersebut untuk di usulkan sebagai Cagar Budaya tingkat nasional. Langkah ini di nilai strategis dalam memperkuat identitas sejarah dan budaya Kabupaten Ciamis di tingkat yang lebih luas.
Tiga Objek Bersejarah Sarat Nilai Filosofi
Adapun tiga benda bersejarah yang di tetapkan meliputi Pangcalikan yang berada di Situs Bojong Galuh Karangkamulyan di Kecamatan Cijeungjing, Prasasti Kawali di kawasan Astana Gede Kawali Kecamatan Kawali, serta Punden Berundak di Situs Gunung Susuru yang juga terletak di Kecamatan Cijeungjing.
Ketiga situs tersebut memiliki nilai penting, tidak hanya dari sisi sejarah, tetapi juga budaya dan filosofi yang mencerminkan perjalanan panjang peradaban masyarakat setempat. Keberadaannya menjadi simbol identitas daerah yang terus di jaga hingga saat ini.
Penetapan ini di lakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Prosesnya melibatkan kajian mendalam untuk memastikan setiap objek memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Proses Penetapan Melalui Kajian Ketat
Kepala bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, Eman Hermansyah, menjelaskan bahwa proses penetapan tidak dilakukan secara instan. Setiap objek harus melalui tahapan penelitian yang komprehensif sebelum akhirnya di sahkan.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2026, pihaknya sebenarnya mengajukan empat objek untuk di tetapkan. Namun, satu di antaranya masih memerlukan kajian lanjutan sehingga belum dapat di proses ke tahap penetapan.
Objek tersebut berupa kapak batu yang saat ini tersimpan di Museum Fosil Tambaksari. Penelitian lebih lanjut masih di perlukan untuk memastikan kelayakannya sebagai cagar budaya.

Prasasti Kawali di Situs Astana Gede, di tetapkan jadi Cagar Budaya Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Perlindungan dan Pelestarian Jadi Prioritas Utama
Penetapan status cagar budaya bukan sekadar bentuk pengakuan administratif. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya perlindungan terhadap benda-benda bersejarah agar tidak mengalami kerusakan, kehilangan, atau bahkan kepunahan.
Selain aspek perlindungan, penetapan ini juga bertujuan untuk mendukung pemanfaatan, pengembangan, serta pembinaan cagar budaya secara berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dengan adanya status resmi ini, pengelolaan dan pelestarian situs di harapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan terstruktur.
Potensi Cagar Budaya Ciamis Masih Sangat Besar
Kabupaten Ciamis di ketahui memiliki potensi cagar budaya yang cukup melimpah. Namun demikian, setiap objek harus melalui proses identifikasi dan kajian teknis yang mendalam sebelum dapat di tetapkan secara resmi.
Proses ini di lakukan secara bertahap dan selektif guna memastikan bahwa setiap benda yang di usulkan benar-benar memiliki nilai penting dari berbagai aspek, baik sejarah, ilmu pengetahuan, maupun kebudayaan.
Pendekatan ini di nilai penting untuk menjaga kualitas penetapan cagar budaya, sehingga tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga kuat secara nilai dan makna.
Edukasi Generasi Muda dan Penguatan Identitas Daerah
Penetapan tiga objek bersejarah ini di harapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan budaya.
Selain itu, keberadaan situs-situs tersebut juga dapat di manfaatkan sebagai sarana edukasi bagi generasi muda. Melalui pengenalan sejarah lokal, di harapkan masyarakat dapat lebih memahami jati diri serta akar budaya daerahnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis optimistis bahwa warisan budaya yang di miliki tidak hanya terlindungi, tetapi juga semakin di kenal luas oleh masyarakat, baik di tingkat regional maupun nasional.