Pecah Kaca Mobil Serpong – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dalam kejadian terbaru ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi kejahatan tersebut dengan menangkap dua pelaku secara langsung saat sedang menjalankan aksinya di siang hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan sebuah rumah makan di wilayah Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong. Kedua pelaku yang di amankan masing-masing berinisial HH (34) dan PS (33).
Kronologi Penangkapan Pelaku oleh Polisi
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, petugas melihat dua pria yang berboncengan sepeda motor menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, terutama ketika memperhatikan kendaraan yang terparkir di tepi jalan.
Kedua pelaku di ketahui berkeliling sambil mengamati isi dalam mobil-mobil yang terparkir. Setelah menemukan target yang di anggap potensial, salah satu pelaku kemudian memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi, metode yang kerap di gunakan dalam aksi pencurian jenis ini karena efektif dan cepat.
Usai memecahkan kaca, pelaku langsung mengambil barang berharga yang berada di dalam kendaraan. Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama karena segera di ketahui oleh petugas yang sudah mengawasi sejak awal.
Korban Tidak Menyadari Barang Berharga Tertinggal
Korban dalam kejadian ini adalah seorang pria bernama Denny Mulyono (63), yang saat itu tengah makan di rumah makan dekat lokasi parkir. Tanpa di sadari, korban meninggalkan sebuah ponsel iPhone di dalam mobilnya.
Tidak lama setelah kejadian, petugas parkir memberi tahu korban bahwa kaca mobilnya telah dalam kondisi pecah. Saat dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa barang berharganya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban di perkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp20 juta.
Pelaku Sempat Melarikan Diri Sebelum Diamankan
Saat aksinya di ketahui, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, upaya tersebut berhasil di gagalkan oleh petugas kepolisian yang sigap melakukan pengejaran. Keduanya akhirnya berhasil di amankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam mencegah tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang di gunakan maupun hasil dari tindak kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor jenis Honda Revo yang di gunakan sebagai sarana operasional, satu unit iPhone hasil curian, sebuah senter, serta pecahan busi yang di gunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku juga di duga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Salah satu kasus yang tengah di kaitkan adalah laporan pencurian di wilayah Cipondoh pada tahun 2025.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan yang mungkin terlibat dalam aksi tersebut.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman maksimal antara 7 hingga 9 tahun.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang masih sering terjadi di area publik.
Masyarakat di imbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat di parkir di tempat umum. Selain itu, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap di perlukan. Bahkan dalam situasi yang tampak aman sekalipun, guna meminimalisir risiko menjadi korban tindak kriminal.