Pengaduan OJK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya laporan masyarakat terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan pada awal tahun 2026. Sepanjang periode 1 Januari hingga 5 Februari 2026, lembaga tersebut menerima 9.323 pengaduan dari masyarakat. Laporan tersebut merupakan bagian dari total 65.139 permintaan layanan yang diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan permasalahan yang berkaitan dengan layanan keuangan. OJK memandang laporan ini sebagai indikator penting untuk meningkatkan sistem perlindungan konsumen sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan di Indonesia.
Pejabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki mekanisme pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan di sektor jasa keuangan.
Pengaduan Terkait Entitas Keuangan Ilegal Masih Mendominasi
Selain menerima laporan mengenai perlindungan konsumen, OJK juga mencatat adanya ribuan pengaduan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun 2026, tercatat sebanyak 6.792 laporan masyarakat terkait entitas keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Sebagian besar pengaduan tersebut berhubungan dengan praktik pinjaman online ilegal yang masih marak terjadi. Dari jumlah laporan yang masuk, sebanyak 5.470 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sementara itu, terdapat 1.295 laporan yang berhubungan dengan investasi ilegal dan 27 laporan terkait praktik gadai ilegal.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menjadi sasaran berbagai bentuk penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital. Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan serta pengawasan terhadap platform digital menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko yang di hadapi masyarakat.
Satgas PASTI Intensif Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal
Untuk menekan praktik keuangan ilegal, OJK terus memperkuat upaya penindakan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sepanjang periode awal 2026, Satgas PASTI telah menindak dan menghentikan operasional sebanyak 953 entitas yang terindikasi menjalankan kegiatan pinjaman online ilegal maupun penawaran investasi ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai situs web, aplikasi, maupun platform digital yang di gunakan untuk menawarkan layanan keuangan tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Melalui tindakan tegas ini, di harapkan praktik penipuan dan penyalahgunaan layanan keuangan dapat di tekan secara signifikan.
Pemblokiran Ratusan Ribu Rekening untuk Lindungi Korban Penipuan
Dalam upaya menangani kasus penipuan keuangan, OJK juga bekerja sama dengan Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Lembaga ini berperan dalam menelusuri dan memblokir rekening yang di gunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.
Sejak IASC di bentuk pada November 2024, tercatat sebanyak 436.727 rekening telah berhasil di blokir. Rekening tersebut di duga di gunakan sebagai sarana untuk menampung dana hasil kejahatan keuangan.
Total dana korban yang berhasil di amankan melalui pemblokiran tersebut mencapai Rp566,1 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban penipuan di sektor keuangan.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penipuan berbasis telekomunikasi. Hingga saat ini, sebanyak 75.711 nomor telepon telah diblokir karena terindikasi di gunakan dalam praktik penipuan keuangan.

OJK mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Penegakan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Selain menindak aktivitas ilegal, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berada di bawah regulasi resmi. Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh lembaga keuangan mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan.
Sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai bentuk sanksi kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan. Tercatat sebanyak 16 sanksi berupa peringatan tertulis di berikan kepada 16 PUJK. Selain itu, terdapat dua instruksi tertulis yang di berikan kepada dua lembaga jasa keuangan yang di anggap melanggar ketentuan.
Tidak hanya itu, OJK juga memberikan 12 sanksi denda kepada 10 pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Penguatan Pengawasan Market Conduct di Sektor Keuangan
Dalam aspek pengawasan perilaku pasar atau market conduct, OJK juga melakukan penindakan administratif terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan praktik bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK telah menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selain itu, terdapat pula 12 sanksi administratif berupa denda yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Penegakan aturan ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang optimal.
Komitmen OJK Melindungi Konsumen di Era Keuangan Digital
Meningkatnya aktivitas layanan keuangan digital membawa berbagai peluang sekaligus tantangan bagi masyarakat. Di satu sisi, teknologi mempermudah akses terhadap layanan keuangan. Namun di sisi lain, risiko penipuan dan aktivitas ilegal juga meningkat.
Oleh karena itu, OJK menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta menindak tegas berbagai aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut di harapkan dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.
Dengan kerja sama antara regulator, pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan di harapkan semakin kuat di tengah perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat.