Majelis Hakim – mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ammar di janjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk mengedarkan sabu seberat 100 gram di dalam Rutan Salemba. Namun, upah tersebut belum di terima lantaran barang haram tersebut belum seluruhnya terjual.

Dalam pertimbangan hukum yang di bacakan di persidangan, hakim menjelaskan bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari seseorang bernama Andre, yang hingga kini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasi ini diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi serta pengakuan terdakwa dalam proses interogasi.

Kronologi Peredaran Sabu di Dalam Rutan

Majelis hakim memaparkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan sabu seberat 100 gram melalui komunikasi dengan Andre menggunakan aplikasi pesan Zangi. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di dalam rutan guna menyerahkan barang tersebut.

Barang bukti tersebut kemudian di bagi menjadi dua bagian, masing-masing 50 gram, yang didistribusikan kepada dua terdakwa lain untuk di edarkan di lingkungan rutan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif meskipun berada dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Upah Rp10 Juta Belum Diterima

Hakim menegaskan bahwa Ammar Zoni belum menerima bayaran yang di janjikan. Hal ini disebabkan karena sabu yang di edarkan belum habis terjual. Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran baru akan dilakukan setelah seluruh barang laku dan hasil penjualan di terima oleh pihak pemasok, yaitu Andre.

Pernyataan tersebut di perkuat dengan keterangan terdakwa yang mengaku belum memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Majelis hakim pun menyimpulkan bahwa belum adanya transaksi pembayaran menjadi alasan utama tertundanya pemberian upah.

Ammar Zoni

Sidang vonis di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar di adili dan di vonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.

Barang Bukti dan Temuan di Sel Tahanan

Selain sabu, majelis hakim juga menetapkan bahwa ganja yang di temukan di dalam kamar tahanan merupakan milik Ammar Zoni. Meskipun sempat di bantah oleh terdakwa, hakim menilai lokasi di temukannya barang tersebut berada dalam jangkauan langsung terdakwa.

Area penyimpanan narkotika yang berada di sela pintu kamar atas di nilai sebagai tempat yang sering di lalui Ammar. Hal ini memperkuat dugaan kepemilikan atas barang bukti tersebut. Tidak hanya itu, hakim juga mengungkap bahwa Ammar pernah memberikan narkotika kepada mantan rekan satu selnya.

Putusan Pengadilan dan Daftar Vonis Terdakwa

Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendiri. Ia di adili bersama lima terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan. Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1).

Adapun vonis yang di jatuhkan kepada masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Ammar Zoni: 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Status DPO dan Implikasi Hukum

Sosok Andre yang di sebut sebagai pemasok utama dalam kasus ini masih dalam pencarian aparat penegak hukum. Keberadaannya yang belum di ketahui menjadi tantangan tersendiri dalam pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan serta pentingnya upaya penindakan yang lebih tegas terhadap peredaran narkoba, bahkan di lingkungan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal.

Dengan putusan ini, di harapkan menjadi efek jera bagi para pelaku serta peringatan keras terhadap praktik peredaran narkotika di dalam rutan maupun lapas di Indonesia.