Kasus Dugaan Ijazah Palsu – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian seputar isu ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Surakarta pada hari Rabu, 11 Februari 2026, dengan tersangka utama dalam kasus ini adalah Roy Suryo beserta sejumlah pihak terkait.
Kedatangan Jokowi di Mapolresta Surakarta
Pantauan media, Jokowi tiba di Mapolresta Surakarta sekitar pukul 15.55 WIB. Kedatangannya di dampingi oleh kuasa hukum, Yakup Hasibuan, yang memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Sesampainya di lokasi, Jokowi di sambut langsung oleh Kapolres Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono, beserta Wakapolres, AKBP Sigit.
Setelah di sambut, Jokowi langsung menuju lantai dua Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya. Sampai berita ini di susun, pemeriksaan tersebut masih berlangsung secara tertutup dan tidak dapat di akses publik.
Konfirmasi dari Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan ini. Menurutnya, penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Yogya untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)
Pembagian Klaster Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka di bagi menjadi dua klaster, masing-masing dengan dasar hukum yang berbeda.
Klaster pertama mencakup lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka di jerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 serta Pasal 160 KUHP, berserta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua meliputi tiga nama, yakni Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya di kenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal tambahan dalam UU ITE. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Restorative Justice untuk Dua Tersangka
Meski begitu, beberapa tersangka dalam klaster pertama telah mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dua nama yang di maksud adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang kini tidak lagi berstatus tersangka setelah proses penyelesaian yang dilakukan secara damai. Langkah ini menunjukkan adanya alternatif penyelesaian hukum yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antar pihak.
Proses Hukum yang Berkelanjutan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Presiden Indonesia dan isu yang sensitif terkait kredibilitas akademik. Pemeriksaan lanjutan Jokowi di Surakarta menegaskan bahwa sistem hukum tetap berjalan meski menyangkut pejabat tinggi negara. Pemeriksaan tertutup ini juga menunjukkan pentingnya menjaga integritas proses penyidikan, tanpa gangguan opini publik yang bisa memengaruhi jalannya hukum.
Penyidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik ini akan terus berlanjut hingga seluruh saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul. Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik untuk pelapor maupun tersangka.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga menjadi contoh bagaimana proses hukum di Indonesia tetap independen, termasuk ketika menyangkut figur publik sekelas Presiden.