Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) – memastikan akan terus mengawasi perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Kelompok tersebut bahkan membuka kemungkinan kembali mendatangi kompleks parlemen apabila pengesahan regulasi itu tidak menunjukkan perkembangan hingga mendekati batas waktu yang telah di sepakati.

Koordinator AMPB, Teguh, mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap komitmen yang sebelumnya di sampaikan terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset. Menurut dia, tanggal 15 Desember 2026 menjadi tenggat maksimal yang tercantum dalam kesepakatan.

Karena itu, AMPB berencana terus memantau proses yang berlangsung di DPR dalam beberapa bulan ke depan. Jika menjelang tenggat tersebut belum terlihat tanda-tanda RUU Perampasan Aset akan di sahkan, mereka berencana kembali melakukan pengawalan secara langsung.

“Dan kalau memang menjelang 15 Desember itu tidak ada tanda-tanda di sahkan juga, kami akan kawal itu. Kita akan datang ke sana, datang ke DPR lagi,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2026).

AMPB Soroti Tenggat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Teguh menjelaskan bahwa tanggal 15 Desember bukan berarti DPR harus menunggu hingga hari tersebut untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, tanggal itu merupakan batas akhir maksimal berdasarkan komitmen yang telah dibuat.

Dengan demikian, menurut Teguh, pengesahan regulasi tersebut tetap dapat dilakukan lebih cepat apabila proses pembahasannya dapat di selesaikan sebelum tenggat.

“Batasan akhir maksimal 15 Desember. Bisa juga sebelum itu bisa di sahkan, karena itu tulisannya maksimal,” tuturnya.

AMPB pun menegaskan bakal terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan komitmen yang sudah di sampaikan kepada massa aksi benar-benar di realisasikan.

Meski demikian, AMPB sejauh ini belum menyusun langkah teknis apabila nantinya harus kembali melakukan aksi di DPR RI. Teguh menyebut pihaknya belum menentukan skema pengawalan ataupun memperkirakan jumlah massa yang akan di libatkan.

Menurut dia, masih tersedia waktu sekitar empat bulan untuk melihat perkembangan pembahasan sekaligus menentukan langkah berikutnya.

“Kita belum berpikir ke situ, belum mengajak, karena ini masih ada waktu sekitar empat bulan,” kata Teguh.

AMPB mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR RI

Pentolan AMPB Botok saat berada di ruang rapat paripurna DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Tuntutan AMPB dalam Aksi di DPR RI

Sebelumnya, AMPB menjadi salah satu kelompok yang menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi di kompleks DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Salah satu isu utama yang mereka dorong adalah percepatan penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, sebelumnya memberikan keterangan kepada massa seusai mengikuti audiensi bersama pimpinan DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa meminta pimpinan DPR memberikan komitmen tertulis mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset. Mereka juga mendorong adanya penandatanganan pakta integritas dan surat komitmen sebagai bentuk keseriusan terhadap tuntutan tersebut.

Setelah audiensi berakhir, Botok keluar dari Gedung Parlemen dan menemui peserta aksi. Ia kemudian naik ke mobil komando bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Di hadapan massa, Botok membacakan sejumlah poin yang tercantum dalam dokumen bertajuk “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang”. Dokumen tersebut di sebut telah di tandatangani oleh pimpinan Dewan.

Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa beberapa tuntutan kepada DPR RI. Salah satu tuntutan utamanya adalah meminta parlemen segera menyelesaikan proses pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selain mendorong regulasi tersebut menjadi undang-undang, massa juga menyampaikan tuntutan agar koruptor mendapatkan hukuman berat, termasuk hukuman mati.

AMPB turut meminta DPR memberikan pernyataan sikap secara tertulis mengenai komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya massa memperoleh kepastian bahwa tuntutan yang mereka sampaikan akan di tindaklanjuti.

Di luar persoalan RUU Perampasan Aset, AMPB membawa isu yang berkaitan dengan daerah asal mereka. Aliansi tersebut meminta penanganan dugaan kasus korupsi yang di sebut melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati segera di selesaikan.

Dengan adanya kesepakatan yang telah di buat, AMPB kini memilih mengawasi perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjelang 15 Desember 2026. Apabila komitmen tersebut belum menunjukkan realisasi sampai mendekati batas maksimal, mereka membuka kemungkinan kembali mendatangi DPR RI untuk mengawal tuntutan secara langsung.