Tangerang – Kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil di ungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial RD (25) di ketahui telah di amankan dan kini menjalani proses hukum atas tindak pidana yang mengakibatkan korban berinisial ATP meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mengungkap bahwa aksi pelaku tidak dilakukan dengan perencanaan matang maupun menyasar korban tertentu. RD mengaku melakukan perbuatannya secara spontan setelah melihat korban tengah tertidur di dekat sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.
Fakta tersebut di sampaikan penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil interogasi, di ketahui bahwa motif utama pelaku berkaitan dengan tekanan ekonomi yang di alaminya, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan yang telah di rencanakan.
Korban Dipilih Secara Acak Saat Sedang Tertidur
Penyidik dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa korban bukanlah target yang telah di pantau sebelumnya. Pelaku mengaku hanya kebetulan melintas di lokasi dan melihat korban sedang tertidur dengan posisi sepeda motor berada tidak jauh dari tempat korban beristirahat.
Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian muncul niat untuk mengambil kendaraan milik korban. Aksi itu dilakukan secara spontan tanpa adanya persiapan maupun perencanaan sebelumnya.
Menurut hasil pemeriksaan, RD berusaha mencari kunci sepeda motor yang di duga berada di kantong pakaian korban. Ia berharap dapat membawa kabur kendaraan tersebut untuk memperoleh uang dari hasil penjualannya.
Berawal dari Keinginan Mengakhiri Hidup
Dalam proses pemeriksaan, pelaku juga mengungkapkan kondisi psikologis yang di alaminya sebelum kejadian. RD mengaku sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup karena merasa putus asa akibat tidak memiliki biaya untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, saat berjalan melewati lokasi kejadian dan melihat korban sedang tertidur, niat tersebut berubah. Pelaku kemudian memutuskan untuk mencuri sepeda motor korban sebagai jalan pintas mendapatkan uang.
Penyidik menyebutkan bahwa pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman guna mengetahui secara utuh latar belakang maupun kondisi yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

Polisi tangkap pelaku pembunuhan driver ojol di Kosambi, Tangerang
Korban Melawan, Pelaku Lakukan Penusukan
Rencana pencurian tidak berjalan sesuai keinginan pelaku. Ketika RD berusaha mengambil kunci motor dari kantong korban, ATP terbangun dan langsung memberikan perlawanan.
Situasi tersebut membuat pelaku panik. Dalam kondisi itu, RD mengeluarkan senjata tajam yang telah di bawanya dan melakukan penusukan ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian leher. Luka yang di derita menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, pelaku mengambil sepeda motor Honda PCX beserta telepon genggam milik korban. Barang-barang tersebut kemudian di bawa kabur sebagai hasil kejahatan.
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku
Usai melakukan aksinya, RD melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Jakarta Utara. Tim gabungan kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara.
Berkat rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. RD di tangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah di amankan, pelaku langsung di bawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, status RD telah resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaku Di jerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan
Atas tindakan yang di lakukannya, RD di jerat dengan ketentuan pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan serta pencurian yang di sertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini masih terus di kembangkan untuk melengkapi seluruh alat bukti serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat berada di tempat umum atau beristirahat di lokasi yang minim pengawasan, guna meminimalkan risiko menjadi korban tindak kejahatan.