Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – melakukan pembaruan kebijakan terkait gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan ini di terbitkan untuk menyesuaikan aturan lama dengan kondisi sosial dan ekonomi terkini. Selain itu, perubahan tersebut di maksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan aparatur negara.
Sebelumnya, ketentuan gratifikasi di atur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Namun demikian, seiring berjalannya waktu, sejumlah aturan di nilai tidak lagi relevan. Oleh karena itu, KPK memandang perlu adanya pembaruan regulasi agar lebih adaptif dan mudah di pahami.
Dasar Perubahan Nilai Batas Wajar Gratifikasi
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, perubahan batas nilai gratifikasi dilakukan karena acuan sebelumnya masih berdasarkan survei pada tahun 2018 dan 2019. Akibatnya, nilai tersebut tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, KPK melakukan penyesuaian agar batas wajar tetap proporsional.
Sebagai contoh, batas nilai hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan di naikkan. Jika sebelumnya di tetapkan sebesar Rp1.000.000 per pemberi, kini nilainya menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengakomodasi praktik sosial yang umum terjadi tanpa mengabaikan prinsip integritas.
Selain itu, batas gratifikasi antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang juga mengalami perubahan. Nilai maksimal per pemberi di naikkan menjadi Rp500.000 dengan batas tahunan Rp1.500.000. Sementara itu, ketentuan gratifikasi dalam acara pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun antar rekan kerja di hapus dari regulasi terbaru.
Ketentuan Pelaporan Gratifikasi Melebihi Batas Waktu
Selanjutnya, PerKPK Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan konsekuensi atas keterlambatan pelaporan gratifikasi. Laporan yang di sampaikan lebih dari 30 hari kerja sejak penerimaan dapat di tindaklanjuti sebagai milik negara. Ketentuan ini juga berlaku apabila gratifikasi baru di laporkan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi.
Dengan adanya aturan ini, KPK memberikan kejelasan mengenai batas waktu pelaporan. Di sisi lain, ketentuan tersebut tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, aspek pidana tetap dapat di terapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan Laporan Gratifikasi yang Tidak Ditindaklanjuti
Dalam praktik pengelolaan laporan, KPK menemukan sejumlah laporan yang tidak dapat di proses lebih lanjut. Hal ini di sebabkan oleh tidak terpenuhinya unsur gratifikasi sebagaimana di atur dalam undang-undang. Selain itu, terdapat pula laporan yang keliru secara administratif atau memuat objek tanpa nilai ekonomis.
Oleh sebab itu, regulasi terbaru memberikan penegasan mengenai kriteria laporan yang tidak dapat di tindaklanjuti. Penegasan ini di harapkan dapat meningkatkan kualitas laporan yang masuk. Dengan laporan yang lebih akurat, proses pengendalian gratifikasi dapat berjalan lebih efektif.

Jubir KPK Budi Prasetyo
Penyederhanaan Redaksi Kewajiban Pelaporan
Perubahan lain terlihat pada redaksi Pasal 2 ayat (3). Frasa “di kecualikan dari pelaporan” di ubah menjadi “tidak wajib di laporkan”. Perubahan ini dilakukan karena banyak laporan yang sebenarnya tidak termasuk kategori wajib lapor.
Melalui penyederhanaan bahasa, KPK berharap aparatur negara dapat lebih mudah memahami kewajiban pelaporan. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban administratif yang tidak di perlukan.
Penyesuaian Mekanisme Penandatanganan SK Gratifikasi
Di samping itu, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi turut di perbarui. Jika sebelumnya di tentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini penentuan dilakukan berdasarkan level jabatan pelapor. Pendekatan ini di nilai lebih fleksibel dan dinamis.
Dengan sistem tersebut, pembagian kewenangan penandatanganan SK dapat di sesuaikan dengan struktur organisasi. Hal ini memungkinkan proses administrasi berjalan lebih efisien tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.
Penguatan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Terakhir, PerKPK Nomor 1 Tahun 2026 memperjelas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Unit ini memiliki tujuh tugas utama, mulai dari menerima laporan hingga melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi. Selain itu, UPG juga bertanggung jawab dalam memberikan pelatihan dan dukungan implementasi kebijakan.
Dengan penguatan peran tersebut, di harapkan pengendalian gratifikasi dapat berjalan lebih optimal. Pada akhirnya, regulasi ini menjadi langkah strategis KPK dalam mendorong budaya integritas di lingkungan aparatur negara.