Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Ko Erwin yang di lakukan pada 28 Februari 2026. Dari hasil pendalaman, terungkap adanya transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan Charlie sebagai penghubung.
Pengembangan Kasus Berawal dari Pemeriksaan Ko Erwin
Menurut keterangan penyidik, Ko Erwin di ketahui pernah melakukan transaksi sabu dengan Charlie pada November 2025. Transaksi tersebut berlangsung di unit apartemen kawasan Tokyo Riverside, tepatnya di Tower Beppu lantai 36.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim Subdirektorat IV Dittipid Narkoba untuk melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi apartemen yang di maksud guna melakukan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas mencoba memanggil penghuni unit terkait. Namun, tidak ada respons dari dalam kamar. Untuk memastikan situasi, tim kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan dan bagian engineering apartemen guna membuka pintu secara paksa.
Penggerebekan Apartemen dan Penangkapan Charlie
Setelah pintu berhasil di buka, petugas mendapati Charlie berada di dalam kamar bersama pasangan dan anaknya. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan badan maupun ruangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu dan ketamine. Selain itu, di temukan pula kemasan plastik yang di duga berisi cairan yang di kenal dengan sebutan “happy water” serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, Charlie mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari seseorang yang di kenal dengan sebutan “The Doctor”. Sosok tersebut, menurut pengakuannya, di kenalkan oleh Arfan Yulius Lauw.
Pengejaran terhadap Arfan Yulius Lauw
Berdasarkan keterangan Charlie, tim penyidik segera melakukan pengembangan dan melacak keberadaan Arfan. Di ketahui, Arfan masih berada di kompleks apartemen yang sama, namun menempati unit berbeda di lantai 33.
Tim Subdit IV bersama petugas keamanan kemudian mendatangi unit yang di maksud dan mengetuk pintu. Pintu di bukakan oleh seorang perempuan, namun ketika di tanya mengenai keberadaan Arfan, ia tidak memberikan jawaban yang jelas.
Karena situasi di nilai mencurigakan, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan masuk secara paksa. Di dalam unit tersebut, Arfan di temukan bersembunyi di kamar mandi dan langsung di amankan tanpa perlawanan berarti.

Penghubung dan penyedia narkotika jenis sabu dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan
Dalam penggeledahan terhadap Arfan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu wadah plastik berbentuk bulat yang berisi dua pipet kaca yang biasa di gunakan untuk konsumsi narkotika, serta satu plastik klip berisi serbuk putih yang di duga ketamine.
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti, kedua tersangka di bawa ke kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Rekam Jejak Tersangka: Residivis Kasus Berat
Fakta lain yang terungkap dalam kasus ini adalah status Charlie dan Arfan sebagai residivis. Charlie di ketahui pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali. Pada 2006, ia terlibat kasus pembunuhan. Kemudian pada 2018, ia kembali di pidana atas kasus peredaran narkotika.
Sementara itu, Arfan juga memiliki catatan kriminal di bidang narkotika. Ia pernah di vonis 10 tahun penjara pada 2015 dan sempat di pindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan yang di kenal sebagai lokasi pembinaan narapidana kasus berat.
Komitmen Penegakan Hukum terhadap Jaringan Narkoba
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih luas.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat di nilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masih marak terjadi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba kerap melibatkan jaringan terstruktur dan pelaku berulang. Oleh karena itu, upaya penindakan dan pencegahan harus terus di perkuat guna melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.