Jaringan Narkoba Ko Erwin – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Salah satu langkah tegas kembali di tunjukkan oleh Bareskrim Polri melalui penangkapan sejumlah individu yang di duga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba milik Ko Erwin. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang buronan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu A Hamid yang di kenal dengan nama alias Boy.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya telah melibatkan beberapa pelaku lain. Penangkapan tersebut di harapkan dapat membuka lebih luas struktur jaringan peredaran narkoba yang di duga beroperasi lintas daerah dan memiliki jaringan yang cukup kuat.

Penangkapan DPO A Hamid Alias Boy

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan A Hamid alias Boy yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai buronan. Penangkapan di lakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, di sebuah kawasan pergudangan. Yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah proses penangkapan berlangsung, tersangka langsung di bawa ke markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat penyidik berupaya mendalami peran Boy dalam jaringan narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam distribusi maupun pengelolaan jaringan peredaran narkoba.

Sebelum penangkapan Boy, aparat penegak hukum juga telah lebih dulu mengamankan dua orang yang di duga memiliki peran penting dalam jaringan yang sama. Kedua orang tersebut adalah Charlie Bernando (CB) yang berperan sebagai penghubung dalam jaringan, serta Arfan Yulius Lauw (AYL) yang di duga berperan sebagai penyedia narkotika jenis sabu.

Penangkapan sejumlah anggota jaringan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dugaan Aliran Dana kepada Oknum Aparat

Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa A Hamid alias Boy sempat menyalurkan sejumlah uang kepada oknum aparat kepolisian. Nilai uang yang di duga di serahkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Dana tersebut di sebut-sebut di salurkan kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kunciro.

Penyerahan uang tersebut di duga dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Maulangi. Proses penyerahan uang di laporkan terjadi di sebuah bangunan tradisional khas Bima yang di kenal sebagai Uma Lengge, yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Seiring berkembangnya kasus ini, AKBP Didik Putra Kunciro telah di copot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Sementara itu, AKP Maulangi telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut. Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan bahwa kasus ini di tangani secara transparan dan akuntabel.

Tersangka Erwin Iskandar atau Ko Erwin yang berstatus DPO, di tangkap Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).

Pengungkapan Jaringan Ko Erwin

Nama Ko Erwin mulai menjadi sorotan publik setelah kasus yang melibatkan AKP Maulangi dan AKBP Didik menjadi perbincangan luas. Dalam perkembangan penyelidikan, Ko Erwin di duga merupakan sosok bandar narkoba yang memiliki hubungan dengan jaringan tersebut dan di duga menjadi pihak yang menyalurkan sejumlah dana kepada oknum aparat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap Ko Erwin. Setelah di tetapkan sebagai buronan, polisi berhasil melacak keberadaannya di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Ko Erwin di tangkap ketika di duga berupaya melarikan diri ke luar negeri melalui jalur penyeberangan menuju Malaysia. Saat proses penangkapan berlangsung, ia tidak berada seorang diri. Dua orang pria yang berinisial R dan K di ketahui berada bersamanya dan di duga membantu proses pelarian tersebut.

Proses Penangkapan dan Perlawanan

Ketika hendak di amankan oleh aparat kepolisian, Ko Erwin di laporkan sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan memastikan proses penangkapan berjalan dengan aman.

Setelah berhasil di amankan, Ko Erwin kemudian di bawa oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Melalui serangkaian penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat, aparat penegak hukum berharap dapat mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika serta memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparat.