Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi isu lingkungan yang terus mendapat perhatian serius. Di Sumatera Utara, degradasi DAS berdampak langsung pada stabilitas ekosistem dan tata kelola sumber daya air. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Oleh karena itu, di perlukan langkah penanganan yang berbasis hukum dan ilmiah.

Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan termasuk kawasan yang mengalami tekanan lingkungan cukup tinggi. Aktivitas pemanfaatan hutan yang tidak terkendali di duga menjadi salah satu faktor utama. Selain mengganggu fungsi ekologis, kondisi tersebut juga mempercepat penurunan kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan.

Pendekatan Ilmiah dalam Proses Penegakan Hukum

Untuk memastikan akurasi penyelidikan, Kementerian Kehutanan menerapkan pendekatan multidisipliner. Berbagai pakar di libatkan dalam proses ini. Ahli hidrometeorologi berperan menilai dampak perubahan tutupan lahan terhadap pola aliran air. Sementara itu, pakar DAS dan spasial menganalisis keterkaitan antara aktivitas manusia dan perubahan lanskap.

Di sisi lain, kehadiran ahli kayu menjadi penting untuk mengidentifikasi jenis dan asal kayu yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Dengan dukungan keahlian tersebut, proses penyelidikan tidak hanya mengandalkan data administratif. Sebaliknya, pembuktian di perkuat melalui kajian ilmiah yang objektif dan terukur.

Identifikasi dan Pemeriksaan Subjek Hukum

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah mengidentifikasi sejumlah subjek hukum. Hingga saat ini, terdapat sebelas pihak yang di duga terlibat dalam kerusakan DAS. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Sebagai hasil awal, satu pemegang hak atas tanah telah di tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang cukup kuat. Sementara itu, subjek hukum lainnya masih berada dalam proses pendalaman. Langkah ini dilakukan guna memastikan keterlibatan masing-masing pihak secara proporsional.

Penyelidikan kerusakan DAS di Sumatera Utara oleh Kementerian Kehutanan

Foto udara kondisi sekitar jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025).

Pengembangan Kasus dan Temuan Lapangan

Selain penyidikan yang telah berjalan, aparat penegak hukum juga mengembangkan kasus terhadap pihak lain. Salah satu terduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus utama. Oleh karena itu, perannya masih di kaji lebih lanjut. Di sisi lain, terdapat indikasi kuat adanya pemanenan hasil hutan tanpa izin pada area di luar hak pengelolaan yang sah.

Temuan tersebut di perkuat melalui analisis citra satelit. Data menunjukkan adanya pembukaan lahan dan penebangan pohon di kawasan hulu Sungai Batang Toru. Luasan area terdampak jauh melebihi batas legal yang tercatat. Dengan demikian, dugaan pelanggaran kehutanan semakin menguat.

Praktik Pencucian Kayu dan Dampaknya terhadap DAS

Tidak hanya penebangan ilegal, praktik pencucian kayu juga menjadi perhatian utama. Kayu hasil pembalakan liar kerap di samarkan melalui manipulasi dokumen penatausahaan hasil hutan. Akibatnya, kayu ilegal dapat masuk ke rantai pasok legal.

Praktik tersebut umumnya dilakukan secara terorganisir. Selain merugikan negara, aktivitas ini memperparah kerusakan DAS. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pengawasan ketat serta koordinasi lintas sektor.

Implikasi terhadap Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Secara keseluruhan, langkah Kementerian Kehutanan mencerminkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Penegakan hukum yang di dukung pendekatan ilmiah menjadi kunci dalam menjaga fungsi ekologis DAS. Lebih jauh, upaya ini di harapkan mampu mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dengan demikian, keberlanjutan hutan dan sumber daya air dapat terjaga. Perlindungan lingkungan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara luas.